Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2016

JIMAT, RAJAH, WAFIK DAN JIN VS SABAR & SHALAT

Dalam surat Al Baqarah ayat 45 dan 153 Allah memerintahkan umat Islam jika menghadapi masalah atau problem kehidupan minta tolonglah pada Allah dengan mengerjakan shalat dan bersabar. Namun kenyataannya banyak umat Islam yang tidak yakin akan kekuatan dan manfaat shalat dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Jika menghadapi problem atau masalah yang sulit mereka mulai berpaling pada kekuatan lain. Mereka berusaha mencari paranormal, dukun, oknum kyai , oknum habib & oknum ustad yang bisa memberi solusi pada mereka. Celakanya para oknum Kiyai dan oknum Habib yang mereka datangi tidak mengajarkan mereka untuk minta tolong pada Allah dengan sabar dan shalat seperti yang disebutkan dalam Qur’an diatas. malah memberi mereka jimat, wifik, Rajah yang dikatakan bisa menolong dan menyelamatkan mereka.
Banyak umat Islam yang terkecoh karena gelar diatas, mereka tidak segan segan merogoh koceknya sampai jutaan rupiah untuk mendapatkan wifik dan jimat tersebut. Ada Jimat yang dijual untuk kewibawaaan, penglaris dagangan, melindungi rumah dari berbagai kejahatan, merukunkan rumah tangga dan lain sebagainya. .."Naudzubillahi mindzalik".
"Bahaya dan mudharat memakai Jimat"
Jimat-jimat dikenal dengan istilah tamimah, mantra dan jampi-jampi dikenal dengan ruqyah, pelet atau pengasihan dikenal dengan tiwalah. Tentu saja jika kita bicara istilah maka akan ada saja perbedaan sebutan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun hakikatnya semuanya sama, baik itu dinamai jimat, hizb, rajah, pelet, pengasihan, pelarisan, atau apa saja.
Rasulullah dalam hadist nya mengatakan bahwa memakai jimat, tamimah dan tiwalah itu perbuatan sirik.
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shahih Jami’ Ash-Shaghir no. 1632)
Tamimah adalah sesuatu yang biasa digantungkan pada anak-anak dengan tujuan melindungi dari malapetaka. Inilah yang biasa kita sebut dalam bahasa kita dengan jimat atau sejenisnya. Nabi menyebutnya syirik dan hal ini terlarang, karena dengan itu berarti seseorang mengharap pertolongan kepada selain Allah , sementara tidak ada yang dapat menolak bala kecuali Allah . Dengan demikian, tidak boleh dimintai perlindungan dari gangguan semacam itu kecuali dari Allah semata. Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hal itu masuk dalam kategori syirik akbar bila meyakini bahwa benda tersebut yang memberinya manfaat serta menyelamatkannya dari madharat.
Dalam surat An Nisa ayat 48 Allah menegaskan bahwa perbuatan sirik mempersekutukan Allah dengan sesuatu itu termasuk dosa besar, yang tidak ada ampunya dari sisi Allah.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (An Nisa 48)"
Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat
Berikut kami sampaikan beberapa dalil hadist yang menunjukan haramnya meyakini dan memakai jimat
Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan,
“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.“ (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)
riwayat lain, Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu berkata :
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.”(HR. Ahmad)
Dalam kehidupan sehari hari banyak fakta saudara kita yang melakukanya bahkan keluarga terdekat kita yang memakai atau menyimpan jimat dirumahnya untuk keperluan (Penglaris, Pengasih, Pelet Ilmu kebal dll , sebenarnya mereka jelas tidak pernah tenang hidupnya. Jin yang ada di dalam jimat dan benda pusaka yang mereka simpan sering berulah mendatangkan kesulitan pada orang yang memakai dan menyimpan jimat itu. Keadaanya persis seperti apa yang dikatakan Rasulullah pada hadist diatas.
“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata dalam Fathul Majid: 124, “Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah, memohon hajatnya hanya kepada-Allah , bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit. Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah Ta’ala berfirman dalam surat At Thalaq ayat 3
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.”(QS. Al-Tholaq: 3).”
Berdasarkan uraian di atas, memakai jimat dan meyakini keampuhannya adalah perbuatan terlarang. Ia termasuk perbuatan syirik. Dosa besar yang paling besar. Sementara jika ada kiai atau orang alim yang mengajarkannya, maka ia telah melakukan kesesatan dan penyimpangan. Sedangkan kebenaran tidak diukur oleh seseorang. Tetapi oranglah yang ditimbang dengan kebenaran. Jangankan kiai yang melakukan kesyirikan, Nabi saja jika melakukannya terkena ancamannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Zumar: 65)
"Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ (Al Baqarah 45)"
"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.(Al Baqarah 153)
Wallahu Ta’ala A’lam.

Selasa, 26 Januari 2016

Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Sengaja Pada Tahun-Tahun Sebelumnya

Ustad, Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :
  1. Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’? 
  2. Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
  3. Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ? 
Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Mengqadha' shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. 
A. Dalil Shalat Qadha
Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain 
1. Hadits Shahih Bukhari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)
2. Praktek Nabi SAW Mengqadha' Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq
apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i) 
3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari) 
B. Ijma' Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma' atas wajibnya qadha' shalat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' shalat wajib yang terlewat wajib. Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha' shalat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :
ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya[1]
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnyaAl-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :
أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة
Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit[2]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها
Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia[3]
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :
الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل
Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha' hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.[4]
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :
الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد
Qadha' adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja[5]

3. Mazhab As-Syafi'iyah

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها
Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha'nya[6]
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور
Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.[7]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[8]
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut :
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha' saat itu juga.[9]
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [10]
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut :
وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره
Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma'm bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.[11]
C. Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan
Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha'nya. 
Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu :
1. Mazhab Asy-Syafi'i Membolehkan Menunda Qadha' Bila Karena Udzur
Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي). 
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha' yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :
لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Rasulullah beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha' Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat
Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل
Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha'nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. [12]
D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?
Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha'nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha'.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[13]

Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha' shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [14]
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha'nya menjadi gugur. 
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.
Wallahu'lam

Senin, 25 Januari 2016

Sholat Amalan yang pertama dihisab

Begitu pentingnya allah swt memerintahkan sholat untuk hamba yang beriman, perintahnya langsung dari allah swt kepada rasulullah dalam mi'raj (tanpa malaikat jibril as), dan perintahnya diwajibkan kepada kita saat kita umur 7 tahun sampai dengan wafat, baik saat kitasehat dan sakit, amalan pertama kali yang akan dihisab allah di kehidupan berikutnya, shalat adalah dalam bentuk komitmen kita kepada allah yang tertuang dalam doa iftitah sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidgup dan matiku hanya kepada allah semata berikut hadist nabi tentang keutamaan shalat :

1. Perintah pertama yang diturunkan Allah swt. kepada umatku adalah shalat, dan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalat.
2. Takutlah kepada Allah mengenai shalat! Takutlah kepada Allah mengenai shalat! Takutlah kepada Allah mengenai shalat!
3. Pembatas seseorang dengan syirik adalah shalat.
4 Ciri seorang muslim adalah shalat. Seseorang yang mengerjakan shalatnya dengan hati yang khusyu, menjaga waktu2nya, dan memperhatikan sunnah2nya, maka dia adalah seorang yang beriman.
5. Allah swt. tidak mewajibkan sesuatu yang lebih utama daripada iman dan shalat. Seandainya ada suatu kewajiban yang lebih utama daripada itu, nicaya Allah swt. akan memerintahkan para malaikat-Nya yang sebagian dari mereka senantiasa ruku dan sebagian lagi terus-menerus sujud.
6 Shalat adalah tiang agama.
7. Shalat menghitamkan mulut setan.
8. shalat adalah cahaya bagi orang beriman.
9. shalat adalah jihad yang paling utama.
10 Selagi seseorang menjaga shalatnya, maka Allah swt mencurahkan seluruh perhatian-Nya, tetapi jika ia melalaikan shalatnya, maka perhatian Allah akan terlepas.
11. Apabila suatu musibah turun dari langit, maka orang2 yang memakmurkan masjid akan terhindar darinya.
12, apbila seseorang masuk ke dalam neraka jahanam disebabkan dosa2nya, maka api neraka tidak akan membakar anggota tubuh yang digunakan untuk bersujud.
13. Allah swt. mengharamkan api neraka bagi anggota tubuh yang digunakan untuk bersujud.
14. Amal yang paling disukai Allah swt. adalah shalat tepat pada waktunya.
15. Keadaan manusia yang paling disukai Allah swt. adalah ketika dalam keadaan sujud, yaitu kening menyentuh tanah.
16 Sedekat-dekat seseorang kepada Allah adalah ketika dia berada dalam sujud.
17. Shalat adalah anak kunci pintu syurga.
18. Apabila seseorang berdiri untuk melaksanakan shalat, maka pintu2 syurga akan terbuka. Lalu tersingkaplah tabir antara Allah dengan orang yang shalat itu selama dia tidak sibuk dengan batuk dan sebagainya ( yaitu perkara2 yang dibenci dalam shalat).
19. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat berarti mengetuk pintu Yang Maha Kuasa, sebagaimana orang yang mengetuk pintu, maka pasti akan dibukakan baginya.
20. Kedudukan shalat dalam agama adalah seperti kepala pada badan.
21. Shalat adallah cahaya hati, barangsiapa yang ingin agar hatinya bersinar, hendaklah dia menyinarinya dengan shalat.
22. Barangsiapa berwudhu dengan sempurna, kemudian melaksanakan dua atau empat rakaat shalat, baik shalat fardhu ataupun sunnat dengan khusyu dan khudhu, lalu memohon ampunan kepada Allah atas dosanya, niscaya Allah akan mengampuninya.
23. Bagian bumi yang diatasnya disebut nama Allah melalui shalat, maka bagian bumi itu akan membanggakannya kepada bagian2 bumi yang lain.
24. Barangsiapa berdoa kepada Allah setelah melaksanakan shalat dua rakaat, niscaya Allah mengabulkannya baik secara langsung ataupun ditangguhkan, demi kemaslahatan dirinya. Yang jelas doanya pasti diterima.
25. Barangsiapa melaksanakan shalat 2 rakaat seorang diri tanpa diketahui oleh siapapun kecuali Allah dan para malaikat-Nya, maka dia mendapat jaminan keselamatan dari api neraka.
26. Barangsiapa melaksanakan satu shalat wajib, maka baginya satu doa yang makbul di sisi Allah.
27 Orang yang menjaga shalat lima waktu, dengan memperhatikan ruku, sujud dan wudhu yang sempuna, maka wajib baginya syurga dan haram baginya neraka.
28. Selama seorang muslim menjaga shalatnya, maka setan akan takut padanya. Tetapi jika melalaikannya, maka setan akan berani kepadanya dan akan menyesatkannya.
29. Amal yang paling utama adalah shalat lima waktu.
30. shalat adalah kurbannya setiap orang yang bertakwa.
31. Amal yang paling disukai Allah adalah shalat di awal waktu.
32. Barangsiapa pergi untuk melaksanakan shalat Subuh, maka ditangannya dia membawa bendera iman. Dan barangsiapa pergi kepasar pada waktu subuh, maka ditangannya adalah bendera setan.
33. Empat rakaat shalat sunnat sebelum shalat Dzuhur sama pahalanya dengan empat rakaat shalat Tahajjud.
34. Empat rakaat shalat sunnat setelah Dzuhur ,kedudukannya sama dengan 4 rakaat shalat Tahajjud.
35. Apabila seseorang berdiri melaksanakan shalat, maka rahmat Allah tercurah padanya.
36. Seutama-utama shalat (setelah shalat fardhu) adalah shalat pada pertengahan malam, namun sedikit sekali orang yang mengerjakannnya.
37. Jibril as. datang kepada Muhammad saw, dan berkata "Wahai Muhammad, berapapun lamanya engkau hidup, suatu hari nanti pasti akan mati juga. Siapapun yang engkau cintai, pada suatu hari nanti pasti engkau berpisah dengannya.
Dan segala amalan yang engkau kerjakan (yang baik ataupun yang buruk), pasti engkau akan mendapatkan balasannya. Tidak diragukan lagi bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah pada Tahajjudnya, dan kemuliaannya juga adalah pada sifat qana'ahnya."
38. Dua rakaat shalat pada akhir malam adalah lebih utama daripada dunia dan seisinya. Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan mewajibkannya kepada mereka.
39. Jagalah shalat Tahajjud, karena Tahajjud adalah jalan orang2 shalih dan jalan untuk mendekati Allah, penjaga dari perbuatan dosa, penyebab keampunan dosa, dan meyehatkan badan.
40. Allah swt berfirman, "Wahai anak adam, janganlah malas melaksanakan empat raka'at shalat pada permulaan hari (Shalat Dhuha), niscaya Aku pasti akan memenuhi seluruh keperluanmu pada hari itu."
Sesungguhnya keutama2an shalat dan kabar gembira bagi orang2 yang menjaganya banyak sekali disebutkan di dalam kitab2 hadits.
Namun semoga kiranya 40 hadits yang disebutkan diatas sudah mencukupi.
Wallahu a'lam bishshawab
Sebarkanlah dengan ikhlas semoga Allah senantiasa menggantinya dengan pahala yang setimpal.amin.

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: admin@gmail.com

Our Team Memebers