Kamis, 11 Februari 2016

Ternyata Qunut dalam sholat subuh tidak Bid'ah

Madzhab Syafii menyatakan bahwa Qunut Shubuh Sunnah. Sementara kalau kita pelajari, hadits sanad Qunut Shubuh itu lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Qunut Shubuh merupakan masalah Khilafiyah yang Muktabar (khilafiyah yang kuat). Meskipun sanadnya lemah, kita tidak boleh mengatakan sesat kepada pihak yang melakukan Qunut Shubuh.
Sementara Imam Ahmad memfatwakan Qunut Shubuh tidaklah Sunnagh, meski demikian Imam Ahmad menganjurkan agar orang yang menjalankan Sholat dibelakang Imam yang Qunut Shubuh, maka harus Qunut Shubuh.
Antum sebagai makmum, maka ikut imam. Karena ini masalah khilafiyah, masalah Ijtihadiyah. Namun bukan berarti jika ada imam Sholat Ashar 5 rakaat terus mengikuti, ini kasus yang berbeda.
Terkadang sangat berat bagi kita yang sering menyelisihi Imam, menyangka Qunut Shubuh itu Bid’ah, maka kalau kita ikut Qunut maka ikut terjerumus kedalam bid’ah. Padahal tidak demikian.
Senada dengan Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menfatwakan bahwa meskipun Qunut Shubuh tidak sunah, namun memerintahkan kepada orang yang menjadi makmum ke Imam yang Qunut Shubuh, maka harus mengikutinya.
Demikian pula fatwanya Muhammad bin Sholeh Utsaimin dalam kitabnya Syahrul Mumti’, dia mengatakan bahwa orang yang menjadi makmum dibelakang Imam yang Qunut Shubuh, maka dia ikut Qunut Shubuh.
Yang kita sedihkan memang, timbul dari dua belah pihak yang tidak faham, dari pihak yang tidak mau Qunut Shubuh dan pihak yang Qunut Shubuh.
Dari pihak yang Qunut Shubuh mengatakan menganggap Qunut Shubuh seakan-akan kewajiban Sholat, kalau tidak Qunut Shubuh seakan-akan Sholatnya tidak sah. Padahal Imam Syafii sendiri tidak pernah memfatwakan wajib, paling maksimal hukum Qunut Shubuh adalah Sunnah.
Sementara dari pihak yang tidak Qunut Shubuh menganggap pihak yang Qunut Shubuh seakan Sholatnya tidak benar dan memvonis sebagai ahlul bid’ah
Kedua kubu ini seharusnya memahami bahwa Qunut Shubuh merupakan masalah Khilafiyah, tidak sampai kepada perkara bid’ah membid’ahkan. Barangsiapa yang terjerumus kepada bid’ah membid’ahkan dalam masalah Qunut Shubuh dia telah menyelisihi Manhaj Ahlu Sunnah, tidak ada Imam yang dia ikuti.
Ustadz Firanda Andirja, M.A

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: admin@gmail.com

Our Team Memebers