Madzhab Syafii menyatakan bahwa Qunut Shubuh Sunnah. Sementara kalau kita pelajari, hadits sanad Qunut Shubuh itu lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Qunut Shubuh merupakan masalah Khilafiyah yang Muktabar (khilafiyah yang kuat). Meskipun sanadnya lemah, kita tidak boleh mengatakan sesat kepada pihak yang melakukan Qunut Shubuh.
Sementara Imam Ahmad memfatwakan Qunut Shubuh tidaklah Sunnagh, meski demikian Imam Ahmad menganjurkan agar orang yang menjalankan Sholat dibelakang Imam yang Qunut Shubuh, maka harus Qunut Shubuh.
Antum sebagai...